Tugas
kewarganegraan
artikel
DEMOKRASI
INDONESIA
Di
susun oleh :
1. Daniel
mannan ( 201551155 )
2. Yusuf
farkhani ( 201551152 )
3. Ananda
rito kusuma abriyanto ( 201551159 )
4. Maulida
nikmatus sholikha ( 201551154 )
5. M.
haris maulana ( 201551161 )
6. Aenggrieldy
vibbiola malelak ( 201551171 )
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS Godang manis Bae , Po Box 53
kudus , jawa tengah kode pos
59352 telp ( 0291 ) 438229
|
Daftar isi
Judul ………………………………………………………………….
Daftar isi……………………………………………………………...
Bab I Pendahuluan
1.
Latar
blakang …………………………………………………..
2.
Rumusan
masalah ……………………………………………...
3.
Tujuan……………………………………………………………
Bab II Pembahasan ……………………………………………………
Bab III penutup ……………………………………………………….
Lampiran ……………………………………………………………..
Bab I
Pendahuluan
1. Latar belakang
Di indonesia
telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua
sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat
ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah
satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua
warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi
social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia
dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang
melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan
dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu
banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang
patut kita syukuri.
2.
Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
·
Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
·
Bagaimana pengertian
demokrasi menurut para ahli ?
·
Apasajakah ciri-ciri
demokrasi ?
·
Apa saja jenis-jenis
dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
·
Bagaimana
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
3.
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah
diatas maka dapat diketahui tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai
berikut.
·
Untuk mengetahui
yang dimaksud dengan demokrasi.
·
Untuk mengetahui
pengertian demokrasi menurut para ahli.
·
Untuk mengetahui
ciri-ciri demokrasi.
·
Untuk mengetahui
jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
·
Untuk mengetahui
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
·
Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
·
Sebagai sarana atau
media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
Bab II
Pembahasan
1. Demokrasi
A.
Pengertian
demokrasi
Secara etimologi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan (
government of rule by the people ) .
Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan
rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk
sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan
oleh pemerintah.
Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan
setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa
setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam
demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap
warga negara sama.
Abraham
Lincoln,
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney
Hook,
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu
pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh
kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa
Henry B. Mayo,
bahwa system politik demokratis adalah system yang menunjukkan kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi oleh
rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik ( Mayo, 1960: 70 ) .
B.
Prinsip – prinsip demokrasi
Prinsip terpenting demokrasi ada
tiga, yaitu :
- Persamaan Diantara Warga
Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
- Keterlibatan Warga Negara dalam
Mengambil Keputusan Politik
- Kebebasan diakui dan dipakai
juga diterima oleh warga Negara
C.
Cirri – cirri pemerintahan demokrasi
Adapun
ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi
adalah sebagai berikut :
- Pemerintahan berdasarkan
kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Ciri Konstitusional, yaitu hal
yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat
dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
- Ciri Perwakilan, yaitu dalam
mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang
telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri Pemilihan Umum, yaitu
suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam
permerintahan.
- Ciri Kepartaian, yaitu partai
menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem
demokrasi.
- Ciri Kekuasaan, adanya
pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Ciri
Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut
dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi
D. Macam
– macam demokrasi
a. Menurut
torres demokrasi dapat dilihat dari 2 aspek yaitu :
·
Formal democracy yaitu
menunjukkan pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan misalnya di suatu
Negara dapat diterapakan ddengan sistem presidensial , atau sistem parlementer.
·
Substantive democracy ,
yaitu menunjukkan pada bagaimana proses demokrasi itu dapat dilakukan
b. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
- Demokrasi Langsung (Direct
Democracy)
adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan
keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi
dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
- Demokrasi Tidak Langsung
(Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam
pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat
mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka.
Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara
seluruh rakyat.
c. Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
- Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
- Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
·
Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut
sistem demokrasi gabungan ini
d. Berdasarkan Prinsip Ideologi
- Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang
didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki
dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam
kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas.
Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya
dibatasi oleh konstitusi.
- Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang
didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah
memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan
kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh
penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan
pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu
tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
- Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut
indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
2. Demokrasi Indonesia
1. Perkembangan demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara republic Indonesia yang telah lebih
dari setengah abad , perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut
masalah pokok yang telah dihadapi bangsa Indonesia bagaiman ameningkatkan
kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam msyarakat yang beraneka
ragam pola adat budayanya . masalah ini berkisar penyusunan suatu sistem
politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonimi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat , serta
menghindarkan timbulnya diktaktor
perorangan, partai maupun militer .
Perkembangan demokrasi di indonsia dapat dibagi dalam empat
priode yaitu :
a) . DEMOKRASI LIBERAL (17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang
menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal
29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi
presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta.
Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1. Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang
baru.
2. Pembagian wilayah pemerintahan
RI menjadi 8
provinsi yang masing-
masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober
1945 lahir
memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang
anggota
KNIP.
Ketika
Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang
mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950.
Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh
seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem
politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya
partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi
partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui
perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan
partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan
Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.
KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL
a. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f. Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal
selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.
b) DEMOKRASI TERPIMPIN
(5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang
berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam
Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem
presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Situasi
politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama
yaitu Soekarno, PKI, dan AD. Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu
sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat
yang menyainginya dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan
darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik. Akhirnya,
pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya
Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup
parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
c)
DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa
perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a. Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah
menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah
kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa
pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Secara umum dapat dijelaskan
bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun
“Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum
sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam praktek kenegaraan dan
pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di
tandai oleh :
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
Akibat adanya tuntutan
massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak
mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari
kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B. J. Habibie pada 21
Mei 1998.
d) DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan
pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga
tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/199
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa ini,
Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena
dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang
tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari
sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan
kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999. Kemudian, melalui pemilu presiden
yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai
Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid
membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses
demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid
terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.
Megawati Soekarnoputri kembali
membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan
semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi
pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui
secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan
dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat
merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan
semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada
tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2
periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).
2. Pengertian demokrasi
menurut UUD 1945
a. Seminar angkatan darat II
( Agustus 1966
1) Bidang politik dan
konstitusional
Demokrasi yang
dimaksud dalam undang – undang dasar 1945 b erarti menegakkan kembali asas
Negara hokum di mana kepastian hokum dirasakan
segenap warga Negara dan penyalah gunaan kekuasaan dapat dihindarkan
secara institusional.
2) Bidang ekoniomi
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan asas – asas yang berada dalm UUD 1945 yang pada
hakekatnya berarti kehidupan yang layak bagi warganegaranya .
b.
Munas III persahi : the
rule of law ( desember 1966 )
Asas Negara
hokum panca sila mengandung prinsip :
·
pengakuan dan peerlindungan hak asasi yang mengandung
pesamaan politik, hukum, social, kultur dan pendidikan
·
pengadilan yang bebas tidak memihak
·
jaminan kepastian
hukum dalam semua persoalan
c. Symposium hak asasi
manusia ( juni 1967 )
Apapun
predikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita maka demokrasi itu
harus bertanggungjawab , artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa
tanggungjawab terhadap tuhan dan sesama kita .
Persoalan hak
– hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun - tahun mendatang harus ditinjau
dalam rangka kaharysan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar
diantaranya :
·
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan
kewibawaan .
·
Danya kebebasan yang sebesar – besarnya
·
Perlunya untuk membina suatu perkembangan ekonomi secara
cepat
3. Struktur pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945
a) Demokrasi Indonesia
Sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil amandemen 2002
Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat , dalam arti rakyat
sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam
pemerintahan untuk mewujudkan cita – cita bangsa . suatu pemerintahan dari
rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat sendiri yaitu filsafat
panca sila , dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia .
Secra umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa
mengandung unsur – unsur yang paling penting dan mendasr yaitu :
·
Keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan plitik.
·
Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara.
·
Tin gkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui8 dan
dipakai oleh warga Negara.
·
Suatu sistem perwakilan .
·
Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas .
Oleh karena itu didalam kehidupan
kenegraan yang menganut sistem demokrasi , kita akan selalu menemukan supra
struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen penegak demokrasi
. dengan menggunakan konsep montequiue ,aka supra struktur politik terdiri dari
lembaga legislative, lembaga eksekutif , lembaga yudikatif .untuk Negara – negra
tertentu masih ditemukan lembaga –
lembaga negara yang lain seperti Indonesia dibawah sistem UUD 1945 , lembaga –
lembga atau alat perlengkapan Negara adalah :
·
MPR
·
DPR
·
Presiden
·
MA
·
BPK
Adapun infra struktur politik suatu
negra terdiri atas lima komponen yaitu :
·
Partai politik
·
Golongan ( yang tidak
berdasarkan pemilu )
·
Golongan penekan
·
Alat komunikasi politik
·
Tokoh tokoh politik
Baik supra struktur maupun infra
struktur politik yang terdapat di sistem ketatanegaraan itu saling mempengruhi
serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain.
b) Penjabaran demokrasi
menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegraan Indonesia pasca amandemen 2002
Adapun rincian
structural ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUd 1945
dalah sebagai berikut :
1) Konsep kekuasaan
Konsep
kekuasan menurut UUD 1945 sebagai
berikut
a. Kekuasaan di tangan rakyat
·
Pembukaan UUD 45 alenia IV
·
Pokok pikiran dalam UUD 45
·
UUd 45 pasal 1 aya t (1)
·
UUd 45 pasal 1 ayat ( 2 )
b. Pembagian kekuasaan
·
Kekuasaan eksekutif di delegasikan kepada presiden ( UUD 45 pasl 1 ayat satu )
·
Kekuasan legislative di delegasikan kepada presiden , DPR ,
DPD ( UUD 45 pasal 5 ayat satu , pasal
19 dan pasal 22 c )
·
Kekuasan yudikatif di delegasikan kepadan mahkamah agung ( MA
)
·
Kekuasan inspektif
didelegasikan kepada BPK dan DPR
c. Pembatasan kekuasaan
Pembatasan
kekuasaan menurut UUD 45 melalui proses atu mekanisme 5 tahunan kekuasaan yang
mencakup priode kekuasaan , pengawasan kekuasaan dan pertanggungjawaban
kekuasaan .
2) Konsep pengambilan
keputusan
·
Penjelasan UUD45 tentang pokok pikiran ke III
·
Putusan majelis permusyawaratan rakyat ditentukan dengan
suara terbayak
3) Konsep pengawasan
·
Pasal 1 ayat ( 2) “ kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan menurut Undang – Undang Dasar”
maka hasil amandemen MPR kekuasaan menjadi terbatas yaitu meliputi presiden dan
wakil presiden dan meberhentikan presiden dengan masa jabatannya atu jikalau
melanngar UUd .
·
Pasal 2 ayat ( 1 ) “ MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD
“ berdasarkan ketentuan tersebut maka
UUD 45 hasil amandemen MPR hanya dipilih lewat pemilu.
·
Penjelasan UUD 45 tentang kedudukan DPR “ …kecuali anggota –
anggota DPR semuanya merangkap menjadi MPR oleh karena itu DPR senantiasa
mengawasi tindakan – tindakan presiden “
Berdasarkan ketenteuan tersebut maka
konsep pengawasan menurut demokrasi UUD 1945 pada dasrnya adalah :
Ø Dilakukan oleh seluruh
warga Negara
Ø Secara formal
ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR .
4) Konsep partisipasi
·
Pasal 27 ayat ( 1) UUd 1945 “ segala warganegara bersamaan kedudukannya
didalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hykum dan pemenrintahan itu
dengan tiada kecualinya “
·
Pasal 28 UUD 1945 “
kemerdekaan berserikat dan berku,pul mengeluarakan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang “
·
Pasal 30 ayat (1 ) “ setiap warganegara berhak wajib ikut
serta dalam pembelaan Negara “
Berdasarkan ketentuan sebagaimana
termuat dalam UUD 1945 tersebut diatas maka konsep partisipasi menyangkut
seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partusipasi itu
terbuka untuk seluruh warganegara .
Bab
III Kesimpulan
Demokrasi
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD1945 beserta penjelasanya mengandung
suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsure sentral , oleh karena itu
pembinaan pengembangannya hjarus ditunjang oleh adanya orentasi baik pada nilai
– nilai universal yakni rasionalisme hukum dan perundang – undangan juga harus
ditunjang norma – norma kemasyarakatan yaitu tuntunan dan kehendak yang
berkembang dalam masyarakat .
Selain
itu realisasi demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh orientasi tafsir pasal
– pasal UUD 1945 . atas musyawarah untuk oleh mufakat yang oleh pendiri Negara
diistilahkan asas kebersamaan , kekeluargaan bukan disalah tafsirkan sebagai “
praktek nepotisme “ sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah sebelum
reformasi .
Sistem demokrasi
Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang hanya memuat dasar –
dasarnya saja memungkinkan senantiasa dilakukan reformasi sesuai perkembangan
aspirasi rakyat , karena rakyat adalah sebagai pendukung kekuasaan Negara .
misalnya pada zaman orde lama menganut sistem multi partai kemudian orde baru
menganut sisitem dua partai dan satu glongan karya dan era reformasi dewasa ini
dikembangkan kembali multi partai yang benar – benar memberikan kebebasan untuk
berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan undang – undan