Rabu, 14 Oktober 2015

metodologi penelitian ti



NAMA : DANIEL MANNAN
NIM     : 201551155                 

JUDUL PROPOSAI
ANALISIS DAN PERANCANGAN BASIS DATA RELASIONAL ADMINISTRASI
DAN AKADEMIK PADA MTS SAROJA NU
ABSTRAK
              Dalam sebuah instansi pendidikan, kemudahan dan hasil yang maksimal menjadi prioritas yang harus selalu diutamakan.Selain factor biaya, kualitas pelayanan adalah tujuan masyarakat memilih tempat yang tepat untuk menuntut ilmu . MTs SAROJA NU memerlukan sebuah basis data yang dapat menampung dan mengolah seluruh data yang pada MTs SAROJA NU. Pengolahan data administrasi dan akademik yang masih terpisah-pisah ini menyulitkan bagian akademik dalam melakukan pendataan dan penyusunan laporan. Untuk itu di bangun sebuah perancangan basis data relasional administrasi dan akademik pada MTs SAROJA NU yang mampu menyimpan semua data yang ada pada MTs SAROJA NU Dengan di bangunnya basis data ini dapat mengurangi kesalahan-kesalahan dalam pengolahan data yang mungkin akan terjadi.Sehingga dalam pendataan dan penyusunan laporan menjadi lebih mudah dan efisien.
Kata Kunci: Basis Data, Akademik,Basis Data Relasional
1.1 . LATAR BLAKANG
Teknologi informasi sekarang ini sudah semakin berkembang, kebutuhan akan sebuah informasi yang berkualitas sangatlah diperlukan. Perkembangan teknologi banyak mempengaruhi tatanan hidup atau sebuah aturan dan sistem tertentu dan dapat di manfaatkan dalam berbagai bidang, salah satunya yaitu dalam bidang pendidikan. Bagi sebuah instansi seperti sekolah tentunya pengolahan administratif yang lebih tepat, cepat, sistematis dan informatif sangatlah diperlukan.
Dalam sebuah instansi pendidikan, kemudahan dan hasil yang maksimal menjadi prioritas yang harus selalu diutamakan. Selain faktor biaya, kualitas pelayanan adalah tujuan masyarakat memilih tempat yang tepat untuk menuntut ilmu. Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam proses pengembangan dibutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Karena itu tentunya sangat tepat jika pada sebuah layanan informasi pengolahan akademik sekolah dibuat lebih terkomputerisasi dan lebih memudahkan pemakai. Sistem informasi akademik sekolah merupakan subsistem dari informasi manajemen yang digunakan dalam memecahkan masalah penyediaan informasi dan pelayanan informasi mengenai system pengolahan data akademik yang meliputi pengumpulan data, manipulasi data, penyimpanan data dan persiapan laporan.
Mngunakan aplikasi Microsoft office word 2007 dan Microsoft office excel 2007, dimana pendataaan guru, siswa dan nilai masih dilakukan dengan penulisan tangan menggunakan buku penilaian siswa oleh guru bersangkutan, kemudian baru dilakukan proses pendataan ke database yang dirasa kurang efektif, karena diperlukan waktu yang lama dalam proses pendataan tersebut.
Pengolahan data administrasi dan akademik yang masih terpisah-pisah ini menyulitkan bagian akademik dalam pendataan dan penyusunan laporan. Dan penyampaian informasi pada pihak-pihak yang memerlukan seperti manajer, siswa dan alumni pun akhirnya terlambat. Untuk itu diperlukan sebuah basis data yang dapat menampung dan mengelola semua data administrasi dan akademik IPI Leppindo Palembang. Basis data ini nantinya akan langsung saling berhubungan sehingga dalam penyusunan dan pengolaan data seperti pada proses penerimaan siswa baru , data siswa, pengajar, kelas dan jurusan akan semakin mudah dan cepat.
Berdasarkan uraian di atas maka, penulis melakukan pengembangan suatu perangkat lunak yang berjudul “ANALISIS DAN PERANCANGAN BASIS DATA RELASIONAL ADMINISTRASI DAN AKADEMIK PADA MTsSAROJA NU” yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah MTs SAROJA NU dalam mengelola data admintarasi dan akademik.
1.2. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis merumuskan masalah yang ada yaitu “Bagaimana menganalisis dan merancang basis data relasional admintrasi dan akademik pada MTs SAROJA NU”Agar dapat mengurangi kesalahan-kesalahan dalam pengolahan data yang mungkin akan terjadi.
1.3. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan penelitian ini adalah

1.       Menganalsis akan kebutuhan dan basis data rasional pada MTs SAROJA NU.

2.       Merancang suatu basis data untuk mengolah data admintrasi dan akademik MTs SAROJA NU.

makalah demokrasi indonesia




Tugas kewarganegraan
artikel
DEMOKRASI INDONESIA



Di susun oleh :
1.      Daniel mannan ( 201551155 )
2.      Yusuf farkhani ( 201551152 )
3.      Ananda rito kusuma abriyanto ( 201551159 )
4.      Maulida nikmatus sholikha  ( 201551154 )
5.      M. haris  maulana  ( 201551161 )
6.      Aenggrieldy vibbiola malelak ( 201551171 )



UNIVERSITAS MURIA KUDUS Godang manis Bae , Po Box 53  kudus , jawa tengah  kode pos 59352 telp  ( 0291 ) 438229




Daftar isi

Judul ………………………………………………………………….
Daftar isi……………………………………………………………...
Bab I Pendahuluan
1.     Latar blakang …………………………………………………..
2.     Rumusan masalah ……………………………………………...
3.     Tujuan……………………………………………………………
Bab II Pembahasan ……………………………………………………
Bab III penutup ……………………………………………………….
Lampiran ……………………………………………………………..












Bab I Pendahuluan
1.      Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
2.      Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
·         Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
·          Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
·          Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
·          Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
·           Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
3.      Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
·            Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
·            Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
·            Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
·            Untuk mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
·            Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
·            Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
·             Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
















Bab II Pembahasan
1. Demokrasi
A.    Pengertian demokrasi
Secara etimologi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan ( government of rule by the people  ) . Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa
Henry B. Mayo, bahwa system politik demokratis adalah system yang menunjukkan kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip  kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik ( Mayo, 1960: 70 ) .
B.     Prinsip – prinsip demokrasi
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
  • Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
  • Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
  • Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga Negara



C.    Cirri – cirri pemerintahan demokrasi

Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
  • Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
  • Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
  • Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
  • Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
  • Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
  • Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi
D.    Macam – macam demokrasi
a.       Menurut torres demokrasi dapat dilihat dari 2 aspek yaitu  :
·         Formal democracy yaitu menunjukkan pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan misalnya di suatu Negara dapat diterapakan ddengan sistem presidensial , atau sistem parlementer.
·         Substantive democracy , yaitu menunjukkan pada bagaimana proses demokrasi itu dapat dilakukan
b.       Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
  • Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
  • Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
c.        Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
  • Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
  • Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
·         Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi gabungan ini



d.       Berdasarkan Prinsip Ideologi
  • Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
  • Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
  • Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
2. Demokrasi Indonesia
1.      Perkembangan demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara republic Indonesia yang telah lebih dari setengah abad , perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut masalah pokok yang telah dihadapi bangsa Indonesia bagaiman ameningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik  yang demokratis dalam msyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya . masalah ini berkisar penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonimi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat , serta menghindarkan  timbulnya diktaktor perorangan, partai maupun militer .
Perkembangan demokrasi di indonsia dapat dibagi dalam empat priode yaitu  :
a)      . DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :

1. Terbentuknya 12 departemen   kenegaraan dalam pemerintahan yang
    baru.        
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI            menjadi 8 provinsi yang masing-
    masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
    memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
    KNIP.
            Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
            Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.
KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL
a.    Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b.    Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c.    Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d.    Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e.    Kabinet Burhanudin Harahap
f.     Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g.    Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.
b)      DEMOKRASI TERPIMPIN  (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
            Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
            Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD. Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya  dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
c)      DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
          Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
           Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a.    Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b.    Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c.    Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
          Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam praktek kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
          Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada  B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.
d)       DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
           Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
         Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.         Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2.         Ketetapan No. VII/MPR/1998
3.         Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4.         Tap MPR RI No. XIII/MPR/199
5.         Amandemen UUD 1945

          Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999. Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan  dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.
          Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).
2.      Pengertian demokrasi menurut UUD 1945
a.      Seminar angkatan darat II ( Agustus 1966
1)      Bidang politik dan konstitusional
Demokrasi yang dimaksud dalam undang – undang dasar 1945 b erarti menegakkan kembali asas Negara hokum di mana kepastian hokum dirasakan  segenap warga Negara dan penyalah gunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
2)      Bidang ekoniomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas – asas yang berada dalm UUD 1945 yang pada hakekatnya berarti kehidupan yang layak bagi warganegaranya .
b.      Munas III persahi : the rule of law ( desember 1966 )
Asas Negara hokum panca sila mengandung prinsip :
·         pengakuan dan peerlindungan hak asasi yang mengandung pesamaan politik, hukum, social, kultur dan pendidikan
·         pengadilan yang bebas tidak memihak
·         jaminan  kepastian hukum  dalam semua persoalan
c.       Symposium hak asasi manusia ( juni 1967 )
Apapun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita maka demokrasi itu harus  bertanggungjawab  , artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap tuhan dan sesama kita .
Persoalan hak – hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian  untuk tahun - tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka kaharysan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantaranya  :
·         Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan .
·         Danya kebebasan yang sebesar – besarnya
·         Perlunya untuk membina suatu perkembangan ekonomi secara cepat
3.      Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
a)      Demokrasi Indonesia Sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil amandemen 2002

Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat , dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan cita – cita bangsa . suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat sendiri yaitu filsafat panca sila , dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia .
Secra umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur – unsur yang paling penting dan mendasr yaitu :
·         Keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan plitik.
·         Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara.
·         Tin gkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui8 dan dipakai oleh warga Negara.
·         Suatu sistem perwakilan .
·         Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas .
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegraan yang menganut sistem demokrasi , kita akan selalu menemukan supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen penegak demokrasi . dengan menggunakan konsep montequiue ,aka supra struktur politik terdiri dari lembaga legislative, lembaga eksekutif , lembaga yudikatif .untuk Negara – negra tertentu masih ditemukan  lembaga – lembaga negara yang lain seperti Indonesia dibawah sistem UUD 1945 , lembaga – lembga atau alat perlengkapan Negara adalah :
·         MPR
·         DPR
·         Presiden
·         MA
·         BPK
Adapun infra struktur politik suatu negra terdiri atas lima komponen yaitu :
·         Partai politik
·         Golongan  ( yang tidak berdasarkan pemilu )
·         Golongan penekan
·         Alat komunikasi politik
·         Tokoh tokoh politik
Baik supra struktur maupun infra struktur politik yang terdapat di sistem ketatanegaraan itu saling mempengruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain.
b)      Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegraan Indonesia pasca amandemen  2002
Adapun rincian structural ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUd 1945 dalah sebagai berikut  :

1)      Konsep kekuasaan
Konsep kekuasan menurut UUD 1945  sebagai berikut
a.      Kekuasaan di tangan rakyat
·         Pembukaan UUD 45 alenia IV
·         Pokok pikiran dalam UUD 45
·         UUd 45 pasal 1 aya t (1)
·         UUd 45 pasal 1 ayat ( 2 )
b.      Pembagian kekuasaan
·         Kekuasaan eksekutif di delegasikan kepada presiden  ( UUD 45 pasl 1 ayat satu )
·         Kekuasan legislative di delegasikan kepada presiden , DPR , DPD  ( UUD 45 pasal 5 ayat satu , pasal 19 dan pasal 22 c )
·         Kekuasan yudikatif di delegasikan kepadan mahkamah agung ( MA )
·         Kekuasan inspektif  didelegasikan kepada BPK dan DPR
c.       Pembatasan kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut UUD 45 melalui proses atu mekanisme 5 tahunan kekuasaan yang mencakup priode kekuasaan , pengawasan kekuasaan dan pertanggungjawaban kekuasaan .
2)      Konsep pengambilan keputusan
·         Penjelasan UUD45 tentang pokok pikiran ke III
·         Putusan majelis permusyawaratan rakyat ditentukan dengan suara terbayak
3)      Konsep pengawasan
·         Pasal 1 ayat ( 2) “ kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut  Undang – Undang Dasar” maka hasil amandemen MPR kekuasaan menjadi terbatas yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan meberhentikan presiden dengan masa jabatannya atu jikalau melanngar UUd  .
·         Pasal 2 ayat ( 1 ) “ MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD “  berdasarkan ketentuan tersebut maka UUD 45 hasil amandemen MPR hanya dipilih lewat pemilu.
·         Penjelasan UUD 45 tentang kedudukan DPR “ …kecuali anggota – anggota DPR semuanya merangkap menjadi MPR oleh karena itu DPR senantiasa mengawasi tindakan – tindakan presiden “
Berdasarkan ketenteuan tersebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi UUD 1945 pada dasrnya adalah :
Ø  Dilakukan oleh seluruh warga Negara
Ø  Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR .
4)      Konsep partisipasi
·         Pasal 27 ayat ( 1) UUd 1945  “ segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hykum dan pemenrintahan itu dengan tiada kecualinya 
·         Pasal 28 UUD 1945  “ kemerdekaan berserikat dan berku,pul mengeluarakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang “
·         Pasal 30 ayat (1 ) “ setiap warganegara berhak wajib ikut serta dalam pembelaan Negara “
Berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam UUD 1945 tersebut diatas maka konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partusipasi itu terbuka untuk seluruh warganegara .


















Bab III Kesimpulan
Demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD1945 beserta penjelasanya mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsure sentral , oleh karena itu pembinaan pengembangannya hjarus ditunjang oleh adanya orentasi baik pada nilai – nilai universal yakni rasionalisme hukum dan perundang – undangan juga harus ditunjang norma – norma kemasyarakatan yaitu tuntunan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat .
Selain itu realisasi demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh orientasi tafsir pasal – pasal UUD 1945 . atas musyawarah untuk oleh mufakat yang oleh pendiri Negara diistilahkan asas kebersamaan , kekeluargaan bukan disalah tafsirkan sebagai “ praktek nepotisme “ sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah sebelum reformasi .
Sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang hanya memuat dasar – dasarnya saja memungkinkan senantiasa dilakukan reformasi sesuai perkembangan aspirasi rakyat , karena rakyat adalah sebagai pendukung kekuasaan Negara . misalnya pada zaman orde lama menganut sistem multi partai kemudian orde baru menganut sisitem dua partai dan satu glongan karya dan era reformasi dewasa ini dikembangkan kembali multi partai yang benar – benar memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan undang – undan